PALI, Jurnalsumatra.com – RDY (33), Wanita yang tercatat warga Dusun VII Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI terpaksa harus tidur di hotel prodeo milik Polsek Penukal Abab Polres PALI.
Perempuan ini diamankan Polsek Penukal Abab, lantaran diduga lakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebuah sepeda motor matic jenis Honda Beat, sehingga korban mengalami kerugian Rp15 Juta.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah menjelaskan kronologis kejadian dugaan kasus Tindak Pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tersebut.
Menurutnya, kejadian itu pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 lalu sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah pelapor yang beralamat di Dusun II Desa Betung Selatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
“Awal mula kejadian terduga pelaku RDY bersama suaminya JRM menelpon pelapor, dan mengatakan ingin membeli sepeda motor Honda Beat milik pelapor,” kata Kapolsek Penukal Abab, kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Kemudian lanjut IPTU Arzuan, keesokan harinya terduga pelaku RDY bersama temannya datang kerumah pelapor untuk transaksi pembelian motor tersebut, namun ketika hendak menarik uang tunai di BRI link, RDY mengatakan sedang gangguan dan akan ditransfer nantinya ke pelapor.
“Karena saling percaya, meskipun transaksi belum dilakukan, namun sepeda motor tersebut diizinkan untuk dibawa pulang oleh terduga pelaku,” ujar Kapolsek Penukal Abab.
Namun sekian lama menunggu, jelas Kapolsek, transfer pembayaran tak kunjung dilakukan oleh terduga pelaku, sehingga korban melaporkan hal itu kepada Polsek Penukal Abab Polres PALI.
Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/ 05/I/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 16 Januari 2024, kemudian Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah dan anggota Team Srigala Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku berada di rumahnya yang beralamat di Dusun VII Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini,” jelas Kapolsek lagi.
Setelah diamankan, kata Kapolsek lagi, RDY pun mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik pelapor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib tersebut.
“Sekarang terduga pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan berupa kwitansi Rekening koran bank, Foto, Screen Shot Chat WhatsApp, Sedangkan Barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian,” pungkas Kapolsek. (Owen)













Komentar