BATURAJA, Jurnalsumatra.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan himbauan kepada masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri untuk mematuhi prosedur sesuai aturan.
Kepala Disnaker OKU, Kadarisman Sag M.Si, mengingatkan agar calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berhati-hati dalam memilih penyalur tenaga kerja keluar negeri, mengingat banyak penyalur yang tak berizin, dapat menimbulkan permasalahan seperti terlantar dan dampak negatif lainnya.
“Kita menekankan pentingnya datang ke Disnaker OKU sebelum memulai proses bekerja di luar negeri. Disnaker OKU bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumsel untuk memberikan rekomendasi tempat perusahaan jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri yang resmi,” jelasnya
Selain itu, Kata Kadarisman, masyarakat dihimbau memperhatikan 5 SIAP, yaitu Siap Dokumen, Keterampilan, Fisik dan Mental, Bahasa, serta Pengetahuan Negara Tujuan. Khususnya, bahasa sebagai potensi masalah, terutama di negara seperti Hongkong atau Taiwan.
Kadarisman juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ada 77 orang masyarakat Kabupaten OKU bekerja di luar negeri.
“Ada 66 orang telah diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia pada tahun 2023, sementara 11 orang masih dalam persiapan sebagai calon pekerja migran. Negara tujuan termasuk Malaysia, Hongkong, Slovakia, Singapura, Taiwan, dan Korea Selatan,” ungkapnya
Kadarisman juga mencatat bahwa Pekerja Migran Indonesia ini memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah melalui retribusi yang dibayarkan kepada negara dan dikembalikan ke tempat asal pekerja tersebut.
“Income ini masuk langsung ke kas daerah, menunjukkan dampak positif dari penempatan pekerja migran bagi Kabupaten OKU.” tutupnya (Win).
Komentar