oleh

Sanderson Minta Polres OI, Semua Pihak Terlibat Dapat Diproses Hukum

“Kami dari LPPK3I turut berdukacita kepada keluarga korban. Seharusnya, hal ini bisa diantisipasi jika dalam perbaikan jaringan listrik dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan. Akibat dari kejadian ini sepertinya ada kelalaian dan harus diusut tuntas,” tambah Pengecara Muda ini.

Sanderson menduga, semua pihak yang lalai baik dari PT. PLN (Persero) dan PT. Haleyora Power menyebabkan kematian dapat di proses secara hukum dan transparan oleh Polres Ogan Ilir, karena ancaman diatas dari 5 tahun, kiranya dapat dilakukan penahanan langsung guna meminimalisir penghilangan alat bukti dan melarikan diri.

Ia menyarankan, PT. Haleyora Power harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan yang wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikasi Badan Usaha (SPBU) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi, Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Teknik (TT) sesuai tugas dan pekerjaan keahliannya.

“Lagi-lagi dari peristiwa ini, kami mendapat tekanan dari oknum PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lahat untuk tidak memberitakan lagi kasus kematian tersebut,” ulasnya seraya tersenyum.

Sementara, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH, SIK, M.Si melalui Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir IPDA Surya Atmaja saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tak banyak berkomentar.

“Siap pak, dari pihak Kepolisian sudah melakukan upaya Lidik dalam Perkara ini,” jelas Kanit Pidsus OI. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed