oleh

Kapolrestabes Palembang Ungkap Motif Pembunuhan Berencana di Pintu TOL Keramasan

“Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati RY karena upah yang tidak sesuai kesepakatan,” sambungnya.

Atas tindakannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed