oleh

Nekat Bawa Sajam, Lubis Firman Terancam Masuk Penjara

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Kikim Barat Pimpinan IPTU Arrapah SH bersama Personel berhasil mengamankan tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam), sekira pukul 23.30 WIB, pada Sabtu (7/9/2024).

Lubis Firman Sudi (38) asal Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, diamankan di sebuah kafe atau warung simpang pabrik Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka Lubis Firman Sudi (38), diamankan berikut sebilah senjata tajam jenis Kuduk, terselip di pinggangnya, yang menurut pengakuannya sengaja dibawa untuk menjaga diri,” kata Liespono, Senin (9/9/2024).

Tertangkap oleh personel Polsek Kikim Barat saat patroli rutin, dipimpin Kanit Intelkam IPDA Joni Arfan SE. Tambah dia, tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed