oleh

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Terus Berjalan

Bentuk pembinaan yang akn dilakukan, mulai dari pembinaan fisik, mental, keagamaan, dan keterampilan. Juga kedisiplinan.

“Kami ajarin mereka sholat, ngaji, sholawat, terus olahraganya juga ada untuk fisik. Terus keterampilan juga ada ke perbengkelan motor dan las,” urai Dian.

Sementara, ketiga anak serahan Polrestabes Palembang itu sedang menjalani proses observasi. Ketiga orang disatu ruang khusus, tahap observasi dan assessment.

“Alhamdulillah mereka sehat, nafsu makan normal, terus tidak menunjukkan tanda-tanda stres. Seperti anak-anak orang pada umumnya. Tidak ada tanda-tanda frustasi, tidak ada tanda-tanda stres,” ungkap Dian.

Senada dikatakan Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel AKBP Sumaryono SPsi MPsi. Dia menjelaskan, para terduga pelaku berusia antara 12 sampai 18 tahun.

Dalam perspektif psikologi, orang yang berusia di rentang umur tersebut termasuk masa remaja. “Masa remaja adalah masa transisi dari anak-anak sampai dewasa,” jelasnya.

Ciri khas masa remaja adalah mereka itu mengalami krisis identitas atau pencarian jati diri. Anak-anak atau remaja yang tumbuh dilingkungan yang kurang lebih kurang penguasaan orang tua, kemudian secara sosial ekonomi menengah ke bawah, itu rentan.

“Rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma atau dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat,” paparnya.

Kemudian ciri yang lain adalah remaja itu akan mengidentifikasi dengan teman-temannya, yang disebut dengan klik atau geng.

“Jadi norma yang berlaku dilingkungan pertemanan itulah yang mungkin akan dianut oleh para remaja tersebut,” ulasnya.

Terkait dengan kejadian yang terjadi pada korban AA, ini adalah salah satu bentuk kenakalan remaja yang cukup ekstrem, karena sampai menimbulkan korban.

“Jadi disini perlu kami sampaikan, bahwa kejadian ini keprihatinan kita bersama dan menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama dilingkungan sosial masyarakat yang berada di wilayah tersebut,” tegasnya.

Dijelaskan dalam rilis di Polrestabes Palembang, bahwa korban sudah meninggal kemudian diperkosa kembali oleh keempat pelaku.

“Sejauh yang kami periksa, belum ditemukan tanda-tanda abnormalitas tersebut. Jadi para terduga pelaku memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dan dilakukan,” jelas Sumaryono.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Chandra menyampaikan, penyidik Polri sudah menjalankan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

“Sampai 17 tahun kurang sehari, 18, dia masih pelaku anak. Pelaku anak ada 2 kategori, di atas umur 14 dan di bawah umur 14 tahun,” paparnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed