Selanjutnya, tanpa mengulur waktu lagi, anggota Satresnarkoba Polres Lahat langsung menggelandang terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja ini ke Polres Lahat, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini tersangka, berikut barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun BB berupa 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 2,47 gram. 1 kantong plastik warna putih berisi tangkai dan daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 34,59 gram. Selain itu 1 kantong plastik warna hitam berisi daun – daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 14,82 gram, 1 Unit Handphone Android merk VIVO Y21 warna biru yang diduga ada kaitannya dengan perkara narkotika jenis Ganja.
“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)
Komentar