oleh

PGRI Muratara Diduga Lakukan Pungli, Guru Diminta Bayar Rp120 Ribu Tanpa Kejelasan

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru di wilayah tersebut.

Pungutan yang diduga dilakukan tersebut mencapai Rp120 ribu per orang, meskipun belum ada kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh PGRI setempat.

Informasi ini terungkap setelah adanya keluhan dari salah satu Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Musi Rawas Utara yang mengungkapkan bahwa iuran tetap dipungut meski tidak ada kegiatan yang dilaksanakan.

“Tidak ada kegiatan, tapi iuran masih saja dipungut, mau aku ributkan,” tutur Kepala SD yang meminta namanya tidak dipublikasikan itu pada Kamis (12/12/2024).

Menurut pengakuan Kepala SD tersebut, meskipun tidak ada aktivitas yang jelas, anggota PGRI tetap diwajibkan membayar iuran.

Keanggotaan PGRI sendiri terdiri dari seluruh guru yang terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024.

Pasal 7 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa keanggotaan PGRI terdiri dari guru aktif yang terdaftar dalam sistem yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, meskipun keanggotaan sudah ditetapkan, iuran yang dipungut dirasa memberatkan tanpa adanya kegiatan yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungutan yang mencapai Rp120 ribu per guru tersebut merupakan total dari iuran bulanan yang seharusnya dibayar sebesar Rp10.000 setiap bulan oleh PNS/PPPK.

Iuran tersebut dikumpulkan untuk periode Januari hingga Desember 2024, sehingga total iuran yang harus dibayar setiap guru PNS/PPPK mencapai Rp120.000.

Sumber lain menyebutkan bahwa dana yang terkumpul itu konon akan digunakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI ke-79 dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2024, meskipun hingga kini belum ada kejelasan mengenai kegiatan atau manfaat langsung dari dana tersebut.

Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Musi Rawas Utara, Mugono, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp belum direspons.

Masyarakat dan kalangan pendidikan berharap agar dugaan pungli ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan PGRI untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan iuran anggota. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed