Didalilkan pula, terdapat manipulasi formulir C.Hasil pilgub di sejumlah TPS. “Ini juga form C.Hasil yang di-tip-ex (dihapus menggunakan cairan pengoreksi, red.), padahal harusnya dicoret,”ucap Susilo.
Perkara sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 yang dimohonkan Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Risma-Gus Hans menjadi satu-satunya penggugat hasil pilkada Jawa Timur, sementara rivalnya yang turut kalah, Luluk dan Khakim tidak menggugat.(net)











![Oleh: [Novendra Jali Saketi, M.Pd]](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250903_185230-150x150.jpg)

Komentar