“Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup,”kata dia.(net)
Komplotan Pelaku 10 Kali Curanmor di Bandarlampung Diringkus

News Feed
4 Tahun Vakum, Kini Pengurus KONI Solok Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Nasional|Selasa, 22 Juli 2025, 21:12
SOLOK, JURNAL SUMATRA – Setelah vakum 4 tahun, akhirnya pengurus KONI Kabupaten Solok periode 2025-2029 yang dinahkodai oleh Doni Zulkifi beserta pengurus Baca Selengkapnya
Sekda Ferli Yuledi Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Program GRANAT “GRANAT Go To School”
Nasional|Senin, 21 Juli 2025, 19:09
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Salah Baca Selengkapnya
Bursah Zarnubi SE Resmi Dipercaya Selaku Ketum Apkasi se-Indonesia
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Puri Grand Sahid Hotel Jakarta, telah dilaksanakan pelantikan jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Baca Selengkapnya
Danlanud PMB Pimpin Upacara di Tulang Bawang, Dukung Semangat Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Nasional|Kamis, 17 Juli 2025, 15:20
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menjadi saksi pelaksanaan upacara bendera yang berlangsung khidmat dan penuh semangat Baca Selengkapnya
Tegas, Pemkab Tuba akan Tindak Usaha Tak Berizin
Nasional|Kamis, 17 Juli 2025, 15:10
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba) menggelar rapat koordinasi penerapan ketentuan peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 38 Baca Selengkapnya
Komentar