“Mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup,”kata dia.(net)
Komplotan Pelaku 10 Kali Curanmor di Bandarlampung Diringkus

News Feed
Kunjungi Pulau Rempang, Adian Napitupulu Pimpin Tim BAM DPR RI
Nasional|Rabu, 30 April 2025, 22:40
Jakarta, Jurnal Sumatra – Polemik tentang Rempang kini beralih dengan simpang siur kabar bahwa status Rempang telah dikeluarkan dari Proyek Strategis Nasional Baca Selengkapnya
MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Jual Beli Cula Badak
Nasional|Senin, 28 April 2025, 16:23
Jakarta, Jurnal Sumatra – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menyampaikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas pelaku perdagangan cula Baca Selengkapnya
FH Universitas Jember Masuk 9 Kampus Hukum Terbaik di Indonesia 2025
Nasional, Pendidikan|Senin, 28 April 2025, 12:11
Jember, Jurnal Sumatra – Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) masuk peringkat sembilan besar kampus hukum terbaik di Indonesia versi hasil penilaian Baca Selengkapnya
Calon Pemimpin Polri, Peserta Serdik Sespimmen 65 Audiensi dengan Kompolnas
Nasional|Sabtu, 26 April 2025, 14:34
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Peserta didik (Serdik) Sespimmen 65 melakukan audiensi dengan Kompolnas dalam rangka kegiatan literasi. Para calon pemimpin Polri di Baca Selengkapnya
Wakili Apkasi, Devi Sambut Bupati Goeheung yang Kunker ke Indonesia
Nasional|Kamis, 20 Maret 2025, 23:27
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara H. Devi Suhartoni, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Baca Selengkapnya
Komentar