“Diperbarui lagi administrasi di era Kades Amindra tahun 2002, di era Kades Saharuddin 2009 – 2021 dan di masa saya Kades Aur Duri periode 2021 – 2029 ini,” tandas Muslim.
“Intinya saya tetap bersama masyarakat untuk melakukan perlawanan pada pihak perusahaan yang menumpang di tanah desa Aur Duri, mereka itu numpang di tanah desa Aur Duri, sebelum ada perusahaan masyarakat Aur Duri sudah sejak Indonesia sebelum merdeka, leluhur kami di hutan ini turun temurun berladang dan berkebun,” tuturnya.
Dari 4000 hektar lahan konsesi MHP banyak kebun masyarakat yang sudah ada sebelum keberadaan PT. MHP. Tambah dia, mereka memiliki surat dari Pesirah, jaman Penggawe, Kriyo.
“Di kebun tersebut berisi karet, durian petai, tidak ada disitu HTI (Hutan Tanaman Industri) MHP, sedangkan MHP berdasarkan Izin Kementerian Kehutanan, sementara perizinan itu tidak melihat kondisi dilapangan,” ucapnya.
Nah ini yang kita pertahankan, sambungnya, Janganlah perusahaan itu hanya berdasarkan izin konsesi nya, karena masyarakat sudah lebih dulu menghuni Desa Aur Duri, masa kebun masyarakat mau dimiliki oleh perusahaan sementara mereka adalah Pribumi.
“Saya tidak mau perusahaan main gusur saja tanpa prosedur, harus ada hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jangan mereka berdasarkan pimpinan pimpinan mereka saja untuk menggarap lahan itu, ini negara Republik bukan negara komunis, jadi semua ada aturan jadi saya sebagai kepala Desa berhak mewakili masyarakat Desa baik di dalam maupun diluar Desa sesuai Undang undang Desa no 62 / 2014 yang diubah dengan UU Desa no 3 tahun 2024,” tukasnya.
“Lahan kita kelola itu tanah masyarakat tanaman lama yang berdiri sejak tahun 1985, itulah yang membuat saya berang dilokasi mereka melarang kegiatan pembersihan lahan katanya milik mereka , kita tidak ada merusak merobohkan tanaman milik perusahaan, kalau mereka punya data silahkan saya tunggu di pengadilan, saya akan tetap bertahan bersama masyarakat, kalau sudah ada putusan pengadilan silahkan, saya tidak menghalangi, mau diambil dusun saya itu silahkan berarti ini jaman penjajahan bukan lagi jaman republik demokrasi,” cetus Muslim geram.
Bahkan Muslim mengungkapkan dimasa sebelum dirinya menjabat Kades, banyak terjadi penggusuran, mirisnya lagi kata dia penggarapan lahan di Desa nya ini dilakukan ala maling dengan dilakukan saat malam hari.
“Gak ada lagi gusur-gusuran itu negara ini negara hukum gak boleh kayak gitu” pungkasnya serius. (**)
Komentar