oleh

PT. MHP Klaim Lahan Desa Aur Duri, Kades Muslim Akan Pertahankan Tanah Warga

MUARA ENIM, JURNAL SUMATRA – Aksi ‘Pasang Badan’ Kepala Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim terhadap pihak PT. Musi Hutan Persada (MHP) yang mencoba mengklaim lahan di Desa Aur Duri patut diacungi jempol.

Biasanya Kepala Desa justru cendrung berpihak ke kalangan corporate ketimbang kepentingan rakyat. Namun Kades Muslim rela berjibaku dengan masyarakat memperjuangkan hak milik warganya.

Diceritakan oleh Kades Muslim, konflik antara warga Desa Aur Duri dengan pihak PT. MHP bermula saat Pemerintah Desa melakukan land clering di lahan seluas 1 hektar yang diklaim oleh MHP berlokasi di di dusun 1 Desa Aur Duri.

“Kegiatan pembersihan lahan di lakukan pada hari Senin 14 februari 2025 sekitar jam 2 siang, rencananya kami peruntukan untuk mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan Pemerintah Pusat, luasnya kurang lebih 1 hektar, di lahan itu ada tanam tumbuh berupa pohon karet tua yang sudah berumur kurang lebih 25 tahun, ada pohon durian, cempedak, pohon petai, jengkol, kayu alam lain nya berupa kayu cekruh, leban, pelangas, plawi, Keliat, dan lainnya,” urai Muslim, kepada awak media Kamis (27/02/2025).

Lahan itu, kata Muslim, setelah dibuka akan dimanfaatkan untuk tanaman sayur mayur, kolam ikan, ternak bebek, kolam pemancingan.

“Juga disana rencananya dibuat kolam penampung air untuk menyirami tanaman sayur mayur dan palawija. kegiatan ini Pemdes Aur Duri lakukan guna mendukung program ketahanan pangan nasional Desa Aur Duri tahun 2025,” lanjutnya.

Nah, jelasnya lagi, saat pembersihan lahan itulah, sekonyong-konyong datanglah orang-orang PT MHP, yang menghampiri personil Pemdes yang tengah mengawasi pekerjaan tersebut, seraya menyebutkan bahwa lahan itu tersebut milik MHP.

“Rombongan PT. MHP membawa 6 mobil kurang lebih 30 orang berikut personil pengamanan MHP ke lokasi tersebut” terang Muslim.

Mendapat kabar kedatangan rombongan tamu tak diundang itu, Kades Muslim langsung luncur kelokasi.

“Setiba di lokasi saya melarang pihak perusahaan untuk mengukur lahan dan mengambil dokumentasi, karena lahan itu milik masyarakat dan bukan milik perusahaan,” tegas Muslim.

“Sekali lagi kami tegaskan lahan itu milik masyarakat Aur Duri, sudah jelas disana tumbuh tanaman pepohonan buah dan kayu-kayu yang di rawat secara turun temurun,” tegas dia lagi.

Bahkan, menurut Muslim, pihaknya dapat membuktikan keabsahan kepemilikan dengan adanya dokumen administrasi berupa surat menyurat Jaman PESIRAH Marga Empat Petulai Dangku bertahun 1972.

Kemudian surat keterangan pemilik lahan di atas tanah Desa Muara Niru, sebelum Aur Duri dilakukan pemekaran pada tahun 1986 yang di tanda tangani oleh Punggawe Berani Anang dan keriyo Samar (Kades) Muara Miru.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed