oleh

Polsek Sanga Desa Berhasil Meringkus JH Bandar Sabu di Desa Macang Sakti 

MUBA, JURNAL SUMATRA – Polsek Sanga Desa pada, Kamis (06/03/2025) berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial JH (33), warga dusun III Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mengendus keberadaan JH berdasarkan informasi masyarakat. Setelah melakukan pemantauan, JH pun langsung ditangkap di rumah kosong berada di Dusun III Desa Macang Sakti tanpa perlawanan apapun.

Dan saat di lakukan penggeledahan, Polisi menemukan narkotika jenis sabu.

“Saat penangkapan, alhamdulilah 44 (Empat puluh empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,95 gram, kita amankan,” ujar kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, SH., M.Si, Sabtu (08/03/2025).

Tak hanya itu, lanjutnya. 1 buah wadah kaleng di lakban hitam, 3 buah skop pipet plastik, 7 ball plastik klip bening, 1 ball besar plastik klip bening, 1 unit Hp Oppo A54, 1 buah kotak Hp warna putih bertuliskan Oppo A5S, dan uang tunai Rp. 200.000 juga turut diamankan. Pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumah kosong.

“Pelaku JH, setelah ditangkap kita bawa ke mapolsek, kemudian kita limpahkan ke sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (Rafik Elyas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed