OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) Sumsel kali ini layak diacungi jempol, dan seolah mendapat Parsel untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 H atas kinerjanya mengungkap tindak pidana kasus Narkotika.
Betapa tidak, dari tangan 2 (dua) orang kurir (perantara) narkoba, inisial AK (21) dan RA (23) warga Tanjung Raja Selatan OI, petugas berhasil mengamankan total 8.579 butir Pil Ekstasi dan Sabu dengan berat total 942,99 Gram.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres OI, Iptu Ahmad Surya Atmaja mengatakan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus ini atas informasi dari masyarakat. Indralaya Rabu (2/04/2025).
Terkait barang bukti dijelaskan Surya, bahwa untuk Ekstasi tersebut dari beberapa Logo dan warna berbeda, seperti logo RR warna Kuning, logo Kodok warna Coklat, Hello Kitty warna Pink, Apel warna Merah, logo Singa Warna Hijau, Logo Channel warna Hijau serta berupa kapsul warna merah orange.
” Barang bukti Pil Ekstasinya itu dari bermacam logo dan warna, dari wadah bungkusan dan jumlah yang berbeda milik kedua pelaku,” jelas Surya.
Sedangkan untuk Sabu menurutnya, dari total keseluruhan Sabu yang ada, petugas menemukannya dari beberapa bungkus di dalam tas milik kedua pelaku.
Sehingga secara keseluruhan katanya, total berat bruto BB pil ekstasi sebanyak 3.330,52 gram dari jumlah 8.579 pil ekstasi setelah ditimbang. Sedangkan untuk Berat bruto BB Sabu dari pelaku didapat 942,99 gram.
Masih katanya, keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja keras petugas yang dibantu masyarakat. “Untuk itu, kami sebagai aparat menyampaikan ucapan terimakasih,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa untuk selanjutnya atas keberhasilan operasi ini akan dilakukan pengenbangan terkait asal barang bukti maupun pihak yang diduga terlibat.
Dan untuk kedua pelaku kata Surya, akan dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (van)
Komentar