oleh

Pulang Kampung Jual Sabu, Tukang Jahit Dibekuk Polisi

OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Seorang pengedar sabu warga Kota Palembang, NV (36) dibekuk Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir di dalam kebun Desa Ulak Kerbau Lama Kecamatan Tanjung Raja OI, Sumatera Selatan.

Demikian kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Surya Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Atmaja kepada media ini. Pada Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut dikatakannya, keberhasilan aparat mengungkap tindak pidana ini berawal dari informasi disampaikan warga pada Senin (07/4/2025) siang. Diduga adanya seorang pria penjual Sabu di kebun Desa Ulak Kerbau Lama.

Kemudian menurut Surya, mendapat informasi tersebut petugas segera melakukan upaya pengungkapan dengan mendatangi lokasi dan memastikan kebenarannya termasuk ciri-ciri pelaku dilaporkan.

“Ya, sesuai keterangan warga. Ternyata benar, kalau di tengah kebun jadi tempat transaksi narkoba. Sehingga pelaku langsung kita amankan pada hari yang sama (malamnya),” ungkap Surya.

Masih katanya, setelah pelaku yang berprofesi sebagai Tukang jahit ini diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti paket sabu siap edar seberat 8,36 dalam kotak rokok miliknya.

Selain itu, tambahnya, di lokasi juga ditemukan pirek kaca yang berisi sabu dengan berat 1,55 gram dengan alat hisab sabu (bong) serta uang Rp 150ribu yang diduga kuat hasil transaksi.

“Jadi, total barang bukti sabu milik pelaku ini sebanyak 9,91 gram. Dan dengan semua barang barang bukti tersebut, pelaku kita gelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Ditambahkannya, pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau Penjara Seumur hidup.

Berdasarkan keterangan Polisi, NV adalah warga Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang (KTP). Namun, Desa Ulak Kerbau Lama tempat Ia diamankan merupakan tempat kelahirannya. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed