OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 103 perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada dua tempat berbeda, di Aula serta di halaman upacara Gedung Kejari Ogan Ilir, Jalan Lintas Palembang – Prabumulih, Indralaya Utara. Selasa (29/04/2025).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana semester pertama 2025 ini dipimpin langsung Kajari Ogan Ilir, Eben Naser Silalahi dan didampingi semua jajaran Kejari OI serta dihadiri perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir.
Eben Naser mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Ogan Ilir dalam proses penegakan hukum, yang dilakukan secara terbuka dan untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan.
“Ya hari ini, Kejari OI memusnahkan barang bukti dari 103 perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dari Januari hingga April 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, 103 perkara tersebut terdiri dari 45 perkara Narkotika, 44 perkara Orang dan Harta benda (OHARDA) dann14 perkara Keamanan (Kamtibum) Negara dan Ketertiban Umum.
Sementara, Kepala Seksi PAPBB Kejari Ogan Ilir, Dani Dwi Yanuar menjelaskan, Acara ini pemusnahan barang bukti ini, dilaksanakan dua sesi yakni pemusnahan BB narkotika atau sejenisnya sekitar 300 gr lebih di Ruang Aula, kemudian dilanjutkan pemusnahan BB lainnya seperti Senpi, Sajam, Hp serta lainnya di Lapangan Upacara Kejari OI.
Dikatakannya, untuk pemusnahan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Yang sebelumnya ditambahkan sabun cair dan air. Dan untuk bb Sajam dan Senpi, dengan cara dipotong dengan Gerinda. Sementara bb HP dihancurkan dengan Palu godam serta bb lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin, sebagai pelaksanaan amanat putusan pengadilan, sekaligus pengingat bahwa setiap perkara hukum akan dilaksanakan secara serius dan menyeluruh,” pungkasnya. (van)
Komentar