MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kepala Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Yutami, kini tengah diperiksa terkait dugaan pelanggaran hukum dan administratif, setelah ia menandatangani dokumen jual beli tanah yang terletak di luar wilayah desanya.
Tanah yang dimaksud berada di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, dan diketahui sebelumnya sudah dijual kepada salah satu perusahaan yang berada di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (5/5/2025), Yutami dikabarkan mengetahui bahwa tanah tersebut telah sah berpindah tangan ke perusahaan, namun tetap menandatangani surat jual beli antara masyarakat dan pihak ketiga meski tanah itu berada di luar kewenangannya.
Ironisnya, tanah yang dijual itu merupakan bagian dari wilayah administratif Desa Rantau Kadam, yang menjadi tanggung jawab Kepala Desa Rantau Kadam, Muttadin.
Tindakan Yutami dianggap melanggar batas kewenangannya sebagai kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.
Selain itu, ia juga berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pemalsuan surat dan turut serta dalam perbuatan melawan hukum.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga bisa masuk dalam kategori pelanggaran pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau potensi kerugian,” kata seorang sumber terpercaya dari kalangan praktisi hukum.
Lanjutnya, Pemerintah daerah, melalui camat maupun bupati, memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, seperti teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
“Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum oleh aparat penegak hukum,” tandas dia.
Sementara itu, Kepala Desa Rantau Kadam, Muttadin, yang wilayahnya terlibat dalam jual beli tanah tersebut, belum memberikan pernyataan resmi. Namun, saat ditemui awak media, Muttadin memberikan sedikit penjelasan terkait isu ini.
“Saya tidak ada keterlibatan dalam tumpang tindih surat jual beli tanah dalam wilayah kewenangan Desa Rantau Kadam, apalagi tanah yang sudah dijual ke perusahaan dijual lagi antara masyarakat atau ke pihak tertentu,” kata Muttadin.
“Informasi yang saya dapat menyebutkan ada keterlibatan Kepala Desa Sungai Jernih yang telah mengesahkan surat jual beli antara masyarakat atau pihak lain. Padahal tanah tersebut masuk dalam wilayah Desa saya. Bagaimana ini,” pungkasnya singkat.
Kini, masyarakat dan berbagai pihak menantikan klarifikasi lebih lanjut serta langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah yang dinilai mencederai tata pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel. (AkaZzz)
Komentar