Banyuasin, Jurnasumatra.co- Miris, besarnya biaya pembuatan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) di Kecamatan Banyuasin III yang mencapai Rp. 1.500.000 per bidan tanah, dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin, membuat banyak warga membatalkan niatnya untuk mengurus pembuatan SPHAT.
Pasalnya diketahui berdasarkan PERDA Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 Pasal 14, untuk besaran biaya pembuatan SPHAT yang dibebankan kepada masyarakat, disebutkan paling besar Rp. 500.000 yang dipergunakan untuk Tim Desa dan Tim Kecamatan dalam rangka peninjauan dan pengukuran di lokasi.
Hal itu seperti diungkapkan langsung Kepala Desa Pelajau Ilir, Nur Muhammad saat dikonfirmasi terkait biaya pengurusan pembuatan SPHAT mengungkapkan, untuk besaran biayanya biasanya tim desa meminta sebesar Rp. 1,500.000.
“Untuk biayanya ndo kalau biasanya perangkat minta 1,5 juta, dan tidak tahu berapa merek nyetor ke Kecamatan. Karena mereka (Tim Kecamatan dan Tim Desa) biaya itu untuk cek dan mengukur di lokasi” ungkapnya Senin (5/5/2025).
Sementara itu salah satu warga Desa Pelajau Ilir yang berniat membuat SPHAT, setelah mengetahui besarnya biaya tersebut, akhirnya membatalkan niatnya karena besarnya biaya tersebut membuatnya merasa keberatan.
“Mahal nian kalau biaya sebesar itu, dari mulai program PTSL yang seperti dipersulit pihak desa, kini mau buat SPH malah biayanya sebesar itu, dan urusanyo berbelit-belit pulo, yang lebih aneh lagi SKT yang dibuat juga tidak ada nomor surat. Sementara saat program PTSL kemarin, itu justru banyak perangkat desa disini yang membuat SHM milik tanahnya pribadi,” ungkapnya.
Sementara itu Camat Banyuasin III, Santo saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. SON













Komentar