MURATARA, JURNAL SUMATRA – Dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di SMA Surulangun. Sejumlah wali murid menyampaikan keberatan mereka atas kewajiban siswa untuk membeli LKS, meski telah ada aturan tegas yang melarang praktik tersebut. Rabu (07/05/25)
Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kebijakan sekolah yang mewajibkan setiap siswa membeli LKS. Menurut mereka, penolakan siswa untuk membeli LKS bisa berujung pada sanksi serius.
“Anak kami diancam akan diberi nilai merah, tidak diluluskan mata pelajaran tertentu, bahkan tidak naik kelas hanya karena tidak membeli LKS,” ujar salah satu wali murid.
Yang lebih memprihatinkan, ancaman itu disebut-sebut datang dari oknum pendidik yang seharusnya menjadi panutan. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, larangan penjualan LKS oleh guru atau tenaga kependidikan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, maupun seragam kepada siswa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Surulangun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Wali murid berharap instansi terkait segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas agar praktik serupa tidak terus terjadi dan merugikan siswa. (AkaZzz)
Komentar