oleh

Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice, Robet Kembali ke Pelukan Keluarga

OKU, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan pendekatan humanis dan progresif dalam penegakan hukum. Melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), Kejari OKU menghentikan penuntutan terhadap tersangka Robet bin Bohiri (Alm) dalam kasus pencurian sepeda motor, Jumat (16/05/2025).

Robet, seorang buruh yang tertangkap mencuri sepeda motor milik warga berinisial M di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, kini bisa kembali menghirup udara bebas.

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah semua syarat restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dipenuhi, termasuk tercapainya perdamaian antara korban dan pelaku.

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara Robet telah melalui proses ekspose dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Kejati Sumatera Selatan.

“Perdamaian antara korban dan pelaku menjadi poin kunci. Maka, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penuntutan dihentikan,” ujarnya.

Kejari OKU juga menunjuk Jaksa Fasilitator yang berhasil menjembatani proses perdamaian antara kedua belah pihak. Hal ini menjadi langkah konkret Kejari dalam menerapkan pendekatan yang mengedepankan pemulihan, bukan semata-mata hukuman.

Yang mengharukan, Robet kini bisa kembali ke keluarganya. Ia adalah tulang punggung yang sangat dibutuhkan—istrinya sedang hamil, anak-anaknya masih kecil, dan orang tuanya dalam kondisi sakit.

“Kami harap, ini menjadi awal baru bagi Robet untuk menjalani hidup yang lebih baik,” tambah Kajari.

Suasana haru menyelimuti penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dilakukan di Kejari OKU, disaksikan oleh pihak keluarga, penyidik, tokoh agama, dan masyarakat.

Kejari OKU berharap pendekatan ini menjadi contoh positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat. (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed