“Tahun sebelumnya, besaran DAM yang dibayarkan oleh petugas mencapai sekitar 580 riyal,” jelasnya.
Untuk biaya hidup (living cost), Kemenag Prabumulih menyebutkan bahwa mereka belum menerima informasi resmi, namun estimasi sementara berada di angka 750 riyal.
Uang Saku dari Pemerintah Daerah
Menjawab pertanyaan terkait apakah Pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi memberikan uang saku kepada jemaah, Kemenag menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam distribusi atau pengelolaan dana tersebut.
“Kami hanya menginformasikan jumlah jemaah. Soal uang saku dari Pemkot atau Pemprov, diberikan langsung kepada jemaah, dan kami tidak tahu nominalnya,” kata Dhafir.
Harapan Transparansi
Menutup keterangannya, H. Abdullah dan sejumlah calon jemaah berharap agar ke depan pihak Kemenag atau lembaga terkait memberikan informasi secara lebih transparan dan terperinci. Hal ini demi menghindari munculnya keresahan atau dugaan adanya pungutan liar dalam penyelenggaraan ibadah ya Bung menjadi rukun Islam kelima ini. (Her)
Komentar