OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan kembali menunjukkan eksistensinya memberantas peredaran Narkoba di Bumi Caram Seguguk.
Pada hari Jumat dini hari, 23 Mei 2025, kemarin sekitar pukul 01.00 WIB, Unit II Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba berinisial SY (36).
SY adalah warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika sebelum diedarkan.
Rumah kosong tersebut berada di Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, milik seorang berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kapolres Ogan Ilir,.AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasatres Narkoba Polres OI, Iptu A Surya Atmaja, saat digrebek tiga orang berhasil melarikan diri, salah satunya S, sedangkan SY berhasil diamankan. Indralaya, Selasa (27/05/2025).
Dijelaskan Surya, ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 paket sabu dengan berat bruto 217 gram dengan 101 butir ekstasi atau ineks. 100 butir tablet warna biru dan 1 butir tablet warna oranye dengan berat bruto 46 gram.
Selain itu katanya, petugas juga menemukan 2 timbangan digital, 3 sekop plastik, 4 ball klip bening, 2 unit handphone serta beberapa barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktifitas pelaku sebagai pengedar narkoba.
Lebih lanjut Surya mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanjung Raja.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku lain terutama yang melarikan diri dan akan kami tindak tegas,” ucap Surya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, serta melakukan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan aktifitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” himbaunya. (van/zdn)
Komentar