oleh

Saat Akan Transaksi Pil Ekstasi di Pinggir Jalan, Pria Ini Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sepak terjang Ade Prasetio (24), yang tercatat sebagai warga Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini akhirnya kandas ditangan aparat kepolisian. Pada Jumat (30/5/2025) malam.

Pria itu tersebut ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat yang dipimpin Kasat IPTU L.A.E. Tambunan, sekira pukul 23.00 WIB, saat akan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi, dipinggir jalan lubuk beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

“Mulanya didapat info bahwa dilokasi tersebut akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.” Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasi Humas AKP Mastoni disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono, pada Sabtu (31/5/2025).

Lalu anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang akan lakukan transaksi narkotika di TKP. Lanjut dia, setelah itu, berhasil diamankan seseorang yang mengaku bernama Ade Prasetio.

“Pria ini saat itu sedang berada dipinggir Jalan lubuk beringin Desa Manggul Kecamatan Lahat, menunggu seseorang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkoba,” terang dia.

Saat digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. Tambah dia, sehingga tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang buktinya berupa 10 butir tablet warna merah muda terbungkus plastik klip transparan diduga pil ekstasi dengan logo Hello Kitty berat kotor 3,88 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 unit Hp Vivo Y100 warna biru,” tandas dia

Terhadap tersangka, sambung dia, pasal yang disangkakan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed