MURATARA, JURNAL SUMATRA – Dugaan manipulasi kewajiban perpajakan kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menyusul sorotan atas proses peralihan saham antara PT. Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) dan PT. Tolan Tiga Indonesia yang diduga tidak diikuti dengan penyetoran pajak sesuai aturan.
Dalam setiap proses jual beli dan alih kepemilikan usaha, perusahaan berkewajiban menyetorkan Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) kepada pemerintah daerah. Namun, hal ini tampaknya diabaikan oleh pihak terkait dalam transaksi antara dua perusahaan besar yang berdomisili di wilayah Muratara tersebut.
Peralihan saham dari PT. DMIL kepada PT. Tolan Tiga Indonesia telah berlangsung beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, belum ada realisasi penyetoran PPH dan PPN sebesar 11 persen serta PPHTB sebesar 5 persen kepada pemerintah daerah sebagaimana mestinya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muratara, Amirul saat dikonfirmasi secara terpisah diruang kerjanya, ia membenarkan bahwa pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Sejak adanya proses take over dari PT. DMIL ke PT. Tolan Tiga Indonesia, belum ada setoran terkait PPH, PPN, dan PPHTB yang masuk ke kas daerah,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Dugaan penghindaran kewajiban ini menimbulkan pertanyaan besar soal kepatuhan perusahaan terhadap aturan perpajakan dan potensi kerugian pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh pemerintah Muratara.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di daerah.(AkaZzz)
Komentar