OKU, JURNAL SUMATRA – Andi alias Aan (36), seorang preman kampung asal Dusun 1 Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, kembali berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap bersama tiga rekannya Hari Astomi (42), Sardini (49), dan Syahromi (35) setelah kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik Cik Utih pada Selasa, 21 Mei 2025.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025) di gedung Wicaksana Leghawa, menjelaskan bahwa komplotan ini datang ke kebun Cik Utih saat para karyawan tengah memanen buah sawit.
Mereka mengangkut hasil panen menggunakan mobil Toyota Hardtop untuk dijual. Jelasnya lagi, meskipun ada saksi yang melihat, karyawan tidak berani bertindak karena takut dengan reputasi para pelaku yang dikenal menebar ancaman di wilayah tersebut.
“Beruntung, pemilik kebun berani melaporkan kejadian ini ke Polres OKU. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Lubuk Batang, dibantu personel Polres OKU, berhasil menangkap para tersangka,” ujar Kapolres
Lanjutnya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Namun, Syahromi akan dijerat dengan pasal tambahan, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, karena sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penganiayaan bersama Andi pada tahun 2022. Proses hukum terhadapnya akan dilakukan secara maraton,” tandasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, tambahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Hardtop long, satu bilah parang, dua buah besi leter T yang digunakan untuk mengangkut buah sawit, serta sepuluh buah tanda sawit.
Kapolres OKU menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas aksi premanisme dan tindak pidana lainnya demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (Win)
Komentar