LAHAT, JURNAL SUMATRA – Buntut dampak lingkungan yang telah dicemari limbah diduga milik PT-BL terhadap Sungai yang biasa digunakan setiap hari oleh masyarakat, membuat warga Desa Muara Temiang Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, kian kesal dan mengutuk pihak perusahaan batubara tersebut.
Sungai bunut yang dipakai oleh masyarakat untuk keperluan pertanian, perkebunan, mandi, mencuci dan keperluan lainnya, kini, telah tercemar akibat diduga luapan dan limbah milik PT Batubara Lahat.
“Akibat dari cemaran limbah PT Batubara Lahat ini, warga desa Muara Temiang tak mau lagi menggunakan air Sungai Bunut untuk keperluan sehari-harinya,” ungkap masyarakat Desa Muara Temiang berinisial SM didampingi AI, pada Senin (2/6/2025).
Diceritakan SM dan AI, Perusahaan yang bergerak dibidang Batubara ini, bukan hanya mencemari Sungai Bunut juga disinyalir belum mengantongi Izin Persetujuan Tehnis (Pertek) dari Dinas Lingkungan Hidup Lahat maupun Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Sungai Bunut telah tercemar sejak dua tahun belakangan ini. Sedangkan, Izin Persetujuan Tehnis belum didapat oleh PT Batubara Lahat, info ini terkuak setelah keluar berita acara hasil monitoring, dan evaluasi Pertek dari Dinas terkait. Sehingga, Kolam Penampung Limbah (KPL) milik PT BL dilakukan penyegelan dan penutupan oleh DLH Kabupaten Lahat,” tambah SM dan AI.
Oleh karenanya, masyarakat Muara Temiang menuntut Dinas terkait yakni, DLH Kabupaten Lahat, karena, dampak dari pencemaran Sungai Bunut ini, membuat emosi dan kemarahan warga kian meningkat.
“Semua ini, diduga buntut dari luapan KPL milik PT BL di wilayah Desa Muara Temiang, karena saluran KPL bersebelahan langsung dengan Sungai Bunut, karena sampai sekarang PT BL masih terus melaksanakan aktivitas seperti biasa,” tegas SM, seraya menambahkan, warga menuntut DLH Lahat dapat segera melakukan sanksi administrasi terhadap PT Batubara Lahat.
Sementara, Ketua Umum LSM Pemantau Lingkungan Hidup dan (LSM TRALI Lahat) Hendri, mendesak DLH Lahat dapat segera mengambil langkah tegas serta memberikan sanski terhadap PT Batubara Lahat ini, sesuai dengan UU yang diatur.
“Mirisnya lagi, akibat dampak dari pencemaran limbah milik PT BL ini, telah merambah lahan – lahan warga yang saat ini telah alami kerusakan. Karena, jarak Disposal PT BL yang berbatasan langsung. Maka dari itu, kami minta DLH Lahat dan Provinsi serta KLHK untuk dapat segera mengambil tindakan tegas atas persoalan ini,” ujar Hendri.
Selain itu, Hendri berharap, Pemdes Muara Temiang dan Pemkab Lahat untuk dapat segera menyelesaikan persoalan limbah yang telah mencemari Sungai Bunut. Lahan – lahan warga yang saat ini mulai mengalami kerusakan. Sehingga, warga merasa telah dirugikan oleh perusahaan batubara tersebut.
Komentar