oleh

Disnakertrans Muratara Dinilai Tak Berdaya Hadapi Perusahaan Nunggak BPJS

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Atas adanya polemik keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun oleh PT. Anindhita Wira Satya (AWS), perusahaan penyedia jasa keamanan yang bekerja sama dengan PT. Tolan Tiga Indonesia (bagian dari Sipef Group). Kini, pemerintah daerah khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) selaku stakeholder terkait, menjadi sorotan lantaran lemahnya fungsi pengawasan.

Dikritik sebagai ‘Sapi Ompong’, Disnakertrans Muratara dianggap tak memiliki taring menghadapi pembangkangan perusahaan asing asal Belgia tersebut. Padahal, kegiatan operasional AWS dan perusahaan-perusahaan dalam naungan Sipef Group seperti PT. Agro Muara Rupit (AMR), PT. Agro Rawas Ulu, dan PT. Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) beroperasi di wilayah administratif Kabupaten Muratara.

Namun, menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Muratara, Hasan Basri melalui Kepala bidang ketenagakerjaan Disnakertrans menyampaikan, pihaknya tidak memiliki kewenangan atas permasalahan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan oleh AWS.

“PT. AWS itu berdomisili di Kota Palembang, kewenangannya ada di provinsi. Kami tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan soal efektivitas lembaga daerah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja serta potensi kerugian daerah. Pasalnya, jika perusahaan-perusahaan ini berdomisili di Muratara, seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa terdongkrak dari aktivitas bisnis yang ada. Sayangnya, karena status domisili perusahaan di luar Muratara, PAD justru masuk ke tingkat provinsi.

“Ini jelas merugikan Muratara. Wilayah kita dijadikan tempat operasional, tapi tidak ada pemasukan yang signifikan ke daerah,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, belum ada tindakan tegas dari pemerintah provinsi terhadap AWS, meski pelanggaran seperti menunggak iuran BPJS dapat berdampak langsung pada jaminan sosial tenaga kerja.

Polemik ini membuka kembali diskusi soal lemahnya posisi pemerintah daerah dalam menghadapi korporasi besar, terlebih jika perusahaan tersebut berkedok domisili di luar daerah untuk menghindari tanggung jawab administratif lokal. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed