Kapolres juga mengatakan bahwa motif dibalik peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh Farhan Jadid adalah lantaran tergiur tubuh korban karena sudah dikuasai hawa nafsu.
“Tersangka ini nafsu karena melihat tubuh korban yang merupakan santrinya sendiri. Dan untuk tersangka kita menerapkan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 B UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Farhan Jadid tersangka yang tega melakukan tindakan asusila terhadap santrinya sendiri mengaku jika sudah sejak bulan Maret tahun 2025 melakukan perbuatan tak senonoh kepada santrinya itu. Namun ia membantah jika korban yang telah di setubuhinya berjumlah lebih dari satu orang.
“Hanya satu ini saja pak, saya melakukannya sejak bulan Maret lalu. Saya sudah melakukannya sebanyak 4 kali,” ucapnya lirih.
Dia juga menjelaskan bahwa di pesantren yang dipimpinnya memang ada peraturan yang mengharuskan santri untuk bertugas jaga malam untuk menjaga keamanan ponpes.
“Memang seperti itu pak, itu untuk menjaga keamanan,” tandasnya.(Win)
Komentar