Banyuasin, Jurnalsumatra.co- Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng melakukan sosialisasi tata cara pelaporan bantuan keuangan hibah untuk partai politik tahun 2025, Selasa (03/06/25).
Berlangsung di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyuasin, dalam sosialisasi tersebut dihadiri langsung Kepala Badan Kesbangpol, perwakilan partai politik di DPRD Banyuasin, Kepala Bidang Kesbangpol dan para staff Badan Kesbangpol.
Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng dalam sambutanya menjelaskan, tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pendidikan dan pembekalan, serta pengetahuan kepada para pengurus partai politik.
Juga untuk menginformasikan tentang tata cara administrasi keuangan, walaupun dana ini nanti sudah dihibahkan dan menjadi anggaran partai politik, tetapi tetap saja sumbernya adalah APBD kabupaten Banyuasin, tegasnya.
“Jadi untuk itu dalam mengelola keuangan tersebut, tidak boleh dilakukan berdasarkan kehendak kita sendiri, namun tetap harus mengikuti Kemendagri dan peraturan yang mengatur, tentang penggunaan anggaran belanja negara atau daerah,” pintanya.
Oleh karena itu pentingnya mengikuti aturan yang ada, dalam proses hibah ini agar tidak ada temuan-temuan yang tidak diinginkan. Mulai dari pengusulan, proses pencairan, belanjanya, dan pelaporan, semua itu ada aturannya, tutup Erwin. SON
Komentar