Untuk di ketahui permasalahan lahan Desa Banjarsari dan PT BGG ini telah masuk dalam persidangan.
Setelah mediasi Pemkab Lahat disampaikan Pj. Sekda Lahat Rudi Tamrin SH meminta salinan copy dokumen dari kedua belah pihak untuk di analisa, terkait keputusan lahan yang dituntut masyarakat akan menunggu hasil inkracht. Pemkab Lahat akan mengagendakan membahas hal ini dengan desa lainnya.
Sementara, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH , MH mengatakan, agar kiranya pihak PT BGG dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Dan, diharapkan, kalau memang masyarakat memiliki bukti sertifikat agar dapat dilakukan ganti rugi lahan warga Banjarsari Kecamatan Merapi Timur, Lahat.
“Cari solusi yang terbaik, dan kami berharap pihak PT BGG dapat memikirkan nasib masyarakat Desa Banjarsari,” tutup Widia. (D1N)
Komentar