OKI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah berada sendirian di dalam kamar rumahnya. Petugas yang telah lebih dahulu melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone merek Realme serta satu bungkus plastik bening sedang berisi enam plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa S pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun atas kasus narkotika serupa.
Namun proses penangkapan tidak berlangsung mulus. Saat petugas hendak membawa tersangka ke mobil, sekelompok warga berusaha menghalangi. Mereka melakukan aksi menghadang dan melempari kendaraan petugas.
Berkat kesigapan personel, situasi berhasil dikendalikan dan pelaku dapat dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Adrian Candra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial S di Desa Tanjung Alai atas dugaan tindak pidana narkotika. Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar Iptu Adrian.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Polres OKI berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan generasi muda yang bebas dari bahaya zat terlarang,” pungkas dia. (Choe)
Komentar