oleh

Tanam Ganja, Wardoyo Kini Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Upaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, kian ditingkatkan. Kali ini, Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU L.A.E.Tambunan SH beserta jajaran berhasil ungkap kasus narkotika jenis ganja.

“Pelakunya Wardoyo (40), warga Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Selain pelaku, anggota Sat Resnarkoba juga mendapati barang bukti berupa tanaman ganja,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono, Rabu (18/6/2025).

Pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Jelas dia lagi, Sat Resnarkoba Polres Lahat dapatkan informasi dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah yang berada di Desa Sungai Laru kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja, sehingga dilakukan penyelidikan.

“Lalu, pada Senin 16 Juni 2025, sekira pukul 19.00 WIB, di Desa Sungai Laru, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 orang bernama Wardoyo. Dilokasi juga didapati 1 batang tanaman diduga ganja dan 3 batang kering diduga ganja disamping rumah milik Wardoyo,” terangnya.

Barang bukti diamankan tersebut, masih tertanam disamping rumah tersangka Wardoyo. Jelas dia lagi, dan diakui tersangka bahwa barang bukti yang didapatkan petugas itu, benar adalah miliknya.

“Tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Lahat proses hukum lebih lanjut. Dan akan dikenakan Pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas dia. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed