oleh

Miliki Senpira, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satgas Gakkum Ops Senpi 2025 Satreskrim Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana barang siapa tanpa hak memasukan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki. mempergunakan, Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menyampaikan, pada Jum’at 20 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Desa Giri Mulya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat telah diamankan seorang pria bernama Sudaryono,

“Karena memiliki 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang. Tersangka yang ditangkap dikediamannya, lalu beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed