MURATARA, JURNAL SUMATRA – Masyarakat Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tengah dirundung keresahan akibat mencuatnya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Sungai Jernih.
Salah satu warga berinisial MR, Jumat (20/6/2025) mengungkapkan, sejumlah alokasi dana dalam laporan penggunaan BOS terindikasi tidak wajar dan patut dipertanyakan.
“Contohnya saja untuk pos langganan daya dan jasa yang mencapai Rp.4,8 juta per triwulan. Ini sangat tidak logis untuk ukuran sebuah sekolah dasar di desa,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut MR, anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana juga menuai sorotan.
“Nilainya mencapai Rp.19.295.000 setiap triwulan. Angka sebesar itu seharusnya terlihat dampaknya pada fasilitas sekolah, tapi kenyataannya tidak begitu,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut rincian penggunaan Dana BOS per triwulan di SD Negeri Sungai Jernih yang menjadi sorotan:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp.375.000
- Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Rp.900.000
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain: Rp.6.339.000
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp.510.000
- Langganan daya dan jasa: Rp.4.800.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp.19.295.000
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lokal meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Sanksi Jika Terbukti Menyalahgunakan Dana BOS
Perlu diketahui, penyalahgunaan dana BOS dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan peraturan Kemendikbud dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001), sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
Sanksi Administratif:
- Pemberhentian sementara dari jabatan
- Pemblokiran pencairan dana BOS dan pemecatan dari jabatan kepala sekolah
Sanksi Pidana:
- Hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun
- Denda antara Rp.200 juta sampai Rp.1 miliar
Kewajiban mengembalikan kerugian negara
Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Negeri Sungai Jernih belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan demi masa depan anak-anak Muratara. (AkaZzz)
Komentar