MUBA, JURNAL SUMATRA – RH (50), Pria yang merupakan warga Dusun III Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini harus berurusan dengan Polsek Sanga Desa.
Bukan tak beralasan, hal ini karena pria tersebut terjaring operasi Senpi Musi 2025. Dan kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 15.35 WIB, di kawasan Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria menyimpan senjata api ilegal.
“Sehingga Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. beserta anggota melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek.
Hasil penyelidikan, jelas dia, diketahui tersangka benar menyimpan senjata api, sedang berada di pondoknya di kawasan Suban 9, juga sudah menjadi target operasi (TO) kita.
“Saat penggeledahan disaksikan oleh warga setempat. Dalam tas selempang warna coklat milik tersangka, ditemukan 1 pucuk senpira laras pendek jenis revolver beserta 2 butir amunisi,” ungkap dia.
Saat ini, tambah dia, tersangka RH berserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sanga Desa guna proses hukum lebih lanjut. (Ulandari).
Komentar