oleh

DPMDP3A Muratara Gelar Bimtek Pembayaran Pajak Metode Coretax untuk Pemdes

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) terkait tata cara pembayaran pajak dengan metode Coretax, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bersama tim edukasi pajak KPP Pratama Lubuk Linggau. Rabu (2/7/2025).

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin 30 Juni hingga 2 Juli 2025, dan dipusatkan di ruang rapat DPMDP3A Muratara. Acara dihadiri oleh para Kepala Urusan (Kaur) Desa se-Kabupaten Muratara dan dibuka oleh Kepala DPMDP3A Muratara, Defri, yang diwakili oleh Kabid Pemerintahan Desa, Supriono.

Supriono menyampaikan bahwa Bimtek ini digelar sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada perangkat desa terkait metode baru pembayaran pajak melalui sistem Coretax.

“Ini kan metode baru, jadi tentunya banyak Pemdes yang belum paham. Karena itu kita gelar sosialisasi dan Bimtek agar ke depan tidak ada lagi desa yang merasa tidak tahu atau bingung dalam proses pembayaran pajak menggunakan sistem Coretax,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya keseriusan seluruh peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, tidak boleh ada lagi alasan ketidaktahuan dari pihak desa terkait kewajiban pembayaran pajak yang telah diatur.

“Harapan kita setelah Bimtek ini, semua desa di Muratara lebih tertib dalam administrasi pajak, baik itu pemotongan maupun pembayarannya. Tidak ada lagi alasan tidak tahu karena semuanya sudah diberikan pembekalan,” tutupnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas perpajakan dalam meningkatkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, seiring perkembangan sistem perpajakan berbasis digital di Indonesia. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed