oleh

Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, 18 Orang Diamankan Satpol PP Muba 

MUBA, JURNAL SUMATRA – Atas info yang disampaikan masyarakat dan teman – teman media terkait banyak berdirinya tempat hiburan di sepanjang jalan, dari Betung menuju Jambi yang belum memiliki legalitas. Maka dari itu Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin, yang terbagi dalam dua tim langsung memeriksa tempat-tempat tersebut, Senin (30/6/2025) malam.

Hasilnya 18 Orang terjaring dan langsung di bawa ke kantor Satpol PP Muba yang berlokasi di Kecamatan sekayu Provinsi Sumatera – Selatan, guna pendataan dan penyuluhan.

Saat di wawancara awak media ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Muba Erdian Syahri S.Sos., MSi membenarkan ada 18 orang dari 5 tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan sungai Lilin

Erdian menambahkan, giat ini meminimalisir kegiatan- kegiatan dari Perda Pekat dan Pesta Rakyat, khususnya yang mengundang tamu dari luar.

“Nantinya 18 orang ini akan kita data dan bagi, yang tidak memiliki identitas akan kami berikan penyuluhan dan kemungkinan besar akan kami pulangkan di keluarganya,” ujar dia.

Erdian mengimbau untuk pemilik hiburan malam agar segera melengkapi legalitas usahanya untuk mendapatkan kepercayaan dari pelanggan dan kepastian hukum. (Ulandari)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed