oleh

Polres Lahat Bentuk Tim Selidiki Ambruknya Jembatan Muara Lawai Akibat Dilalui 4 Truk

“Termasuk juga karoseri pembuat bak truk,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Redho Rizki Pratama, S.Trk., S.I.K., M.Si., memimpin tim 1 yang mendalami unsur kelalaian sesuai Pasal 360 KUHP.

“Kami sudah memeriksa pengatur jalur (traffic man), transportir, dan perusahaan tambang pemilik muatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lahat, Iptu Dr. Jhoni Albert, S.H., M.H., M.M., yang memimpin tim 2, fokus pada penegakan aturan ODOL dan bersinergi dengan Dishub Provinsi Sumsel maupun Kabupaten Lahat.

“Kami siap mendukung implementasi Instruksi Gubernur Sumsel,” tegasnya.

Instruksi Gubernur Sumsel dan upaya pencegahan.

Seperti diketahui, Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 mengatur bahwa angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus dan tidak boleh lagi melintasi jalan umum, termasuk Jembatan Air Lawai B. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan, mengurangi kerusakan infrastruktur, dan menekan kecelakaan akibat ODOL.

Penyelidikan terus bergulir, dan aparat penegak hukum menegaskan akan memproses setiap pihak yang terbukti lalai atau melanggar aturan demi mencegah terulangnya insiden serupa di kemudian hari. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed