MURATARA, JURNAL SUMATRA -Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan pemecatan sepihak terhadap salah satu perangkat desa, Kepala Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Yusuf Alfrian, S.P., memberikan klarifikasi tegas bahwa proses yang terjadi telah sesuai prosedur dan tidak ada unsur pemaksaan.
Menurut Kades Yusuf, perangkat desa atas nama Irfan yang menjabat sebagai Kepala Dusun III, telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis pada 10 Juli 2025.
“Saudara Irfan bukan diberhentikan, melainkan mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Surat pengunduran dirinya ada dan ditandatangani secara sukarela, tanpa tekanan atau intimidasi,” jelas Yusuf saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (11/07/2025).
Terkait isu dugaan intimidasi yang sempat mencuat dan diberitakan oleh sejumlah media online, Yusuf membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan cenderung menyesatkan opini publik.
“Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang. Pemerintah desa memiliki bukti sah berupa surat pengunduran diri. Bila ada pihak yang merasa dirugikan, kami persilakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kades Biaro Lama menegaskan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, pihaknya selalu mengedepankan prinsip musyawarah dan keterbukaan.
“Kami selalu terbuka terhadap kritik dan saran, namun tentu harus didasari oleh fakta dan data, bukan opini yang menyesatkan,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Biaro Lama berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh isu yang belum tentu benar, dan dapat menilai setiap informasi secara bijak.(AkaZzz)
Komentar