MURATARA, JURNAL SUMATRA – RD, warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) merasa dirugikan setelah uang yang dirinya pinjamkan sebesar Rp500.000 belum juga dikembalikan oleh pihak peminjam, meski batas waktu pengembalian telah terlewati.
Pihak yang diduga meminjam dana tersebut berinisial AZZ, tercatat sebagai warga Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Dengan alasan akan digunakan untuk lakukan pengajuan pinjaman online.
Bahkan, saat meminjam, pelaku juga menyertakan beberapa berkas pribadi miliknya, termasuk E-KTP. Disepakati bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu 3 hari, namun sudah 10 hari berlalu belum juga dikembalikan.
“Awalnya saya percaya karena dia butuh untuk proses pinjaman di aplikasi. Tapi setelah lewat batas waktu, dia malah hilang kontak. Nomor WhatsApp saya diblokir,” ungkap RD dengan nada kecewa, Senin (28/7/2025).
RD mengaku telah memberikan waktu dan kesempatan kepada AZZ untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, ia berencana akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).
“Saya akan laporkan ke polisi kalau tidak ada penyelesaian. Ini sudah masuk unsur penipuan atau penggelapan,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, yaitu ketika seseorang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara sah, namun digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Sedangkan Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yakni menggunakan tipu muslihat, kebohongan, atau identitas palsu untuk mengelabui orang lain agar menyerahkan sesuatu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman, terutama yang melibatkan data pribadi dan transaksi melalui aplikasi digital.(AkaZzz)









Komentar