MURATARA, JURNAL SUMATRA – Dugaan penyerobotan hutan produksi oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mencuat. Lahan yang dikabarkan masuk kawasan hutan produksi tersebut diduga dibuka dan ditanami kelapa sawit.
Organisasi Pemuda Langit Biru yang diketuai Awalni menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan aparat penegak hukum.
“Kami sudah mengantongi bukti awal terkait pembukaan lahan di kawasan hutan produksi. Ada indikasi kuat keterlibatan oknum DPRD,” ujar Awalni saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, tindakan itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Awalni menegaskan, pihaknya akan membawa laporan ini tidak hanya ke KLHK, tetapi juga ke Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, serta mempertimbangkan melibatkan KPK jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang.
“Kami tidak ingin kasus ini tenggelam. Publik berhak tahu dan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi oknum DPRD yang bersangkutan untuk dimintai tanggapan.(AkaZzz)













Komentar