OKI, JURNAL SUMATRA – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan disebuah rumah milik HS, warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses pengembangan kasus tindak pidana narkotika. HS diduga terlibat dalam aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Salah satu tersangka utama berinisial M, sebelumnya telah divonis dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh sejumlah pejabat tinggi BNN, yakni Kombes Pol Imam Subandi SH MH selaku Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Pusat, Kombes Pol Sigit Tumoro SIK selaku Kasubdit Penindakan dan Pengejaran BNN Pusat, serta Kombes Pol Liliek Tribhawono SIK MH selaku Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel.
Turut mendampingi jalannya penggeledahan jajaran Polres OKI, termasuk Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kapolsek Tulung Selapan.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menyatakan, bahwa proses penggeledahan masih berlangsung.
“Situasi di lapangan sejauh ini aman dan kondusif. Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam pemberantasan narkoba di wilayah OKI,” ujar Kapolres.
Aksi ini mencerminkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menelusuri dan memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Choe)
Komentar