Berkenaan selisih 19 juta tersebut, HR mendapat informasi uang itu digunakan untuk membayar honor relawan yang namanya tidak termasuk dalam Surat Keputusan (SK) Relawan PMI Ogan Ilir.
“Saya terima informasi seperti itu. Tapi tidak bertanya alasannya kepada mereka berdua, MR dan NS,” ujar HR.
Demikian juga hal senada diungkapkan saksi lainnya sebagai relawan namun dengan tupoksi berbeda, mendapat honor mulai Rp 13 juta hingga Rp 17 juta dan mengaku honornya tidak sepenuhnya mereka terima karena dipotong.
Pada sidang ini Hakim mempertanyakan keterangan saksi tentang pengetahuan terkait pengelolaan keuangan PMI Ogan Ilir dan proses pencairan honor serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pencairan.
Dan dari pertanyaan itu terungkap terdakwa RB bersama NS dan MR diduga mengetahui proses pencairan honor untuk para staf dan relawan.
“Untuk terdakwa, saudara nanti bisa sampaikan pada sidang pledoi terkait respon dari keterangan para saksi pada sidang ini,” kata Kristanto.
Diketahui, modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi menerangkan, anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD).
Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.
Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, terdakwa RB telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah dua periode itu sebesar Rp 2 miliar.
“Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu,” terang Assarofi dihubungi terpisah.
Terdakwa RB bersama dengan terdakwa NS dan MR didakwa membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
Ketiganya diduga telah melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.
Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.
Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta dan Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.
“Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 675 juta,” ungkap Assarofi. (van/tim)













Komentar