oleh

Lemahnya Pengawasan di Dishub Muratara, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek LPJU Rp57,9 Juta

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Indikasi lemahnya pengawasan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp57.928.367 pada 8 paket proyek pengadaan dan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) oleh Dinas Perhubungan Muratara tahun anggaran 2024.

Anggaran besar senilai Rp62,2 miliar digelontorkan untuk belanja modal peralatan dan mesin di dinas tersebut, dengan Rp18,6 miliar diantaranya dialokasikan khusus untuk proyek LPJU. Ironisnya, lima dari delapan paket pekerjaan justru mengalami kekurangan volume fisik, yang berdampak pada kelebihan pembayaran oleh negara.

Rincian kekurangan volume pekerjaan menurut BPK:

No. Penyedia Lokasi Pekerjaan Nilai Kekurangan

1. CV SPe Desa Remban, Desa Sungai Jauh, Kebon Duku – Rawas Ulu Rp16.039.741,37.

2. PT BTL Desa Embacang Baru Ilir – Karang Dapo Rp24.425.071,26.

3. CV SPM Dusun 6 Simpang Nibung & Desa Sungai Kijang – Rawas Ulu Rp6.479.028,11

4. CV KSG Dusun 4, Desa Maur Baru – Rupit Rp9.759.526,26.

5. CV RBM Desa Kelumpang Jaya Rp1.225.000,00.

Tiga penyedia, yakni CV SPe, CV KSG, dan CV RBM, telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah dengan total Rp33.503.297,29. Namun, hingga berita ini diturunkan, PT BTL belum mengembalikan kelebihan dana sebesar Rp24.425.071,26.

Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Pembiaran

BPK menegaskan, penyebab utama kelebihan pembayaran ini adalah lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran. Selain itu, PPK, PPTK, dan pengawas proyek dinilai gagal memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.

Dalam situasi keuangan daerah yang masih terbatas dan kebutuhan pembangunan yang mendesak, pemborosan dana publik semacam ini menuai sorotan. Ketidaktegasan terhadap pelanggaran berpotensi menjadi preseden buruk dan membuka peluang terulangnya kasus serupa.

Rekomendasi BPK dan Respons Pemerintah

BPK merekomendasikan agar Bupati Musi Rawas Utara segera:

1. Memperketat pengawasan dan pengendalian proyek di Dinas Perhubungan.

2. Menindak PPK, PPTK, dan pengawas yang lalai menjalankan tugas.

3. Memastikan PT BTL segera mengembalikan kelebihan dana ke Kas Daerah sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah Kabupaten Muratara menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, publik menanti bukti nyata, bukan sekadar pernyataan.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Muratara, Muhammad Rozikin, mengungkapkan bahwa hingga kini Dishub baru mengembalikan sekitar setengah dari total kerugian negara yang ditemukan BPK.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed