MURATARA, JURNAL SUMATRA -Ketegangan terkait lahan plasma 2.937 hektare milik petani di wilayah PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) kembali memanas. Setelah pekan lalu Forum Masyarakat Bersatu Plasma 2937 (FMBP) menggelar aksi damai di depan gerbang PT DMIL, kini giliran Forum Komunikasi Koperasi Plasma 2937 (FORKORAMA) yang akan menggelar orasi dengan rute serupa. Selasa (12/08/2025)
Aksi FORKORAMA, yang diketuai H. Dedi Dahmudi, rencananya akan digelar pada Kamis mendatang, dimulai dari depan gerbang PT DMIL dan dilanjutkan ke depan Kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara). Aksi ini disebut sebagai bentuk respons terhadap gerakan FMBP yang sebelumnya dipimpin oleh Endar Susantra Cs.
Dalam pernyataannya, FORKORAMA mengajukan lima tuntutan utama:
1. Memastikan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 229/KPTS/DISBUN/2003 tetap menjadi acuan sah dalam kepemilikan paket plasma 2937.
2. Menolak segala bentuk verifikasi ulang terhadap keputusan tersebut.
3. Meminta Pemda Muratara dan PT DMIL untuk tidak mengutak-atik keputusan bupati yang dinilai sudah final dan mengikat.
4. Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas FMBP yang dianggap menciptakan kegaduhan dan melakukan tindakan provokatif, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
5. Mendorong perusahaan, dinas terkait, maupun lembaga lain untuk mengedepankan komunikasi dua arah demi mencapai kesepakatan yang akurat dan akuntabel.
“Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 229/KPTS/DISBUN/2003 sudah melalui proses verifikasi yang sah, sehingga tidak boleh lagi dipertanyakan. Kami akan mengawal dan memastikan hak-hak petani plasma tetap terjaga,” tegas H. Dedi Dahmudi.
Situasi ini menjadi babak baru dalam polemik kepemilikan dan pengelolaan lahan plasma 2937, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari petani, koperasi, perusahaan, hingga pemerintah daerah. Aksi damai yang saling bersahutan ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik dan menguji kemampuan pemerintah daerah dalam mencari solusi yang adil bagi semua pihak.(AkaZzz)













Komentar