LAHAT, JURNAL SUMATRA – Berbekal dari info yang didapat, Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini tersangkanya Junedi (50), warga desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Pada Kamis (14/8/2025) sekira pukul 17.50 WIB, oleh jajaran Sat Resnarkoba pimpinan Kasat IPTU L.A.E.Tambunan, SH menangkap tersangka dirumahnya, yang kerap terjadi transaksi narkoba.
“Sekira pukul 16.00 WIB, Kasat Resnarkoba dapat info dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Desa Tanjung Aur,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, Jumat (15/8/2025).
Mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK dan Kasi Humas AKP Mastoni SE. Dirinya juga menjelaskan, bahwa setelah diselidiki dan sasaran diketahui, anggota Sat Resnarkoba lalu mendatangi tempat yang di laporkan masyarakat tersebut.
“Tak sampai 2 jam, selain berhasil mengamankan tersangka Junedi, tim Sat Resnarkoba juga mendapatkan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan,” ungkapnya
Barang bukti itu, jelasnya, berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram, ditemukan di dalam saku celana bagian belakang tersangka.
“Juga 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 2,47 gram ditemukan di kamar tersangka, terbalut uang. Tak hanya itu, didapati juga 1 bal plastik klip transparan,” tandasnya
Temuan tersebut, diakui tersangka Junedi, memang miliknya. Lanjutnya, tanpa mengulur waktu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (D1N)
Komentar