OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Digrebek warga karena diduga melakukan hubungan terlarang dengan perempuan di bawah umur. Oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan akhirnya dinikahkan.
Demikian kata Kapolsek Muara Kuang, Iptu Rangga Saputra, kepada jurnalsumatra.co saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan tindak asusila oleh oknum kades dengan anak dibawah umur di wilayah hukumnya. Indralaya OI, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan laporan petugas, peristiwa penggrebekan warga tersebut terjadi pada Rabu Tengah Malam (19/08/2025) di lokasi terjadinya dugaan tindak asusila, yakni rumah orang tua anak perempuan.
“Ya benar, oknum kades itu digrebek warga karena melakukan hubungan terlarang dengan anak perempuan berusia kira-kira 15 atau 16 tahun di kediaman orang tua perempuan,” kata Rangga.
Kemudian katanya, setelah sempat bersitegang pasca penggrebekan akhirnya terjadi kesepakatan antar keduanya untuk dinikahkan dengan membuat surat perjanjian terlebih dahulu.
“Informasi terakhir, mereka menikah sore tadi, ba’da ashar Rabu (20/08/2025),” ucap Rangga.
Dijelaskan Rangga, sebelumnya petugas sudah menyarankan pihak keluarga untuk melapor pada Unit PPA Polres Ogan Ilir, karena masalah ini melibatkan anak usia dibawah umur.
Namun menurutnya, pihak keluarga perempuan menolak untuk melapor karena mungkin telah adanya surat perjanjian bersedia menikahi oleh oknum kades dan hal ini juga sesuai dengan aturan adat setempat.
Informasi lain juga menyebutkan katanya, pihak keluarga perempuan tidak menyetujui pernikahan sebelum oknum kades mendapat izin secara tertulis dari istrinya untuk bersedia dipoligami.
“Alhamdulillah pasca terjadinya pernikahan, situasi desa tempat kejadian kondusif, aman dan terkendali,” pungkasnya. (van)
Komentar