OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, menerima uang titipan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, sebesar Rp 166.804.817 dari keluarga terdakwa R.
Demikian Kata Kajari Ogan Ilir, Musa SH MH, melalui Kasi Intelijen Rachdityo Pandu Wardhana SH MH, dalam keterangan tertulisnya diterima media ini Indralaya OI, Selasa (26/08/2025).
Lebih lanjut dikatakan, uang titipan tersebut diserahkan langsung oleh keluarga terdakwa R, kepada Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, M Rahmat Afif SH.
Dijelaskan, uang titipan tersebut sebagai barang bukti perkara yang akan disimpan dalam rekening milik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang selanjutnya sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan dan tuntutan lanjutan dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Uang titipan ini sebagai barang bukti perkara, yang sewaktu waktu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan lanjutan sesuai ketentuan,” kata Kasi Intelijen Rachdityo Pandu Wardhana SH MH.
Masih katanya, penyerahan uang titipan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih berjalan.
“Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan memastikan bahwa seluruh barang bukti, termasuk uang titipan tersebut, dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat mendukung kelancaran proses penyidikan dan penuntutan,” tandasnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023-2024 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 675 juta.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga orang terdakwa yakni R, MR dan NS. Hasil temuan penyidik, ketiganya didakwa atas dugaan kegiatan fiktif, pemalsuan dokumen dan pemakaian anggaran tidak sesuai peruntukannya. (van)













Komentar