Guru bukan hanya sekadar pengajar, tetapi juga pembimbing, motivator, dan inspirator bagi murid-muridnya. Mereka rela berkorban demi masa depan anak bangsa. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib memajukan pendidikan nasional”. Maka, guru bukan sekadar profesi, melainkan bagian dari mandat konstitusional. Mereka adalah pelaksana amanat negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mengatakan guru sebagai garda terdepan bukanlah pujian kosong. Itu adalah pengakuan atas kerja sunyi yang guru lakukan setiap hari. Maka, sudah seharusnya negara memberikan penghargaan yang layak, bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk penghormatan, perlindungan, dan kepercayaan. Guru bukan beban. Guru adalah pelita. Dan pelita itu harus dijaga agar tetap menyala, menerangi jalan anak-anak bangsa menuju masa depan yang lebih cerah.
2. Guru adalah Investasi Jangka Panjang.
Satu hal tetap tidak tergantikan: peran guru. Guru bukan sekadar pengajar, tetapi pembentuk masa depan. Menyebut guru sebagai investasi jangka panjang bukanlah metafora kosong, itu adalah kenyataan yang harus dipahami oleh semua pemangku kepentingan. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa “pendidikan adalah hak setiap warga negara dan kewajiban negara untuk menyelenggarakannya”.
Maka, investasi pada guru bukan hanya moral, tetapi konstitusional. Program peningkatan kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru harus menjadi prioritas nasional. Negara yang maju adalah negara yang memiliki sumber daya manusia (SDM) berkualitas. SDM berkualitas hanya dapat dihasilkan melalui pendidikan yang bermutu.
Guru adalah kunci utama dalam menciptakan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk guru bukanlah beban, melainkan investasi yang sangat berharga. Guru bukan angka dalam neraca keuangan. Mereka adalah denyut nadi peradaban. Jika bangsa ingin maju, maka investasi pada guru harus dilakukan dengan visi, bukan sekadar alokasi. Karena hasilnya bukan hanya ijazah, tetapi masa depan yang lebih cerah.
3. Kesejahteraan Guru Wajib Prioritas Utama Pemerintah.
Terdapat sosok – sosok yang bekerja dalam diam, yaitu para guru. Guru bukan hanya pengajar, tetapi pembimbing, motivator, dan penjaga nilai-nilai bangsa. Namun ironisnya, kesejahteraan guru masih menjadi isu yang kerap hampir terpinggirkan, namun adanya harapan dari sebuah kebijakan dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Padahal, memperjuangkan kesejahteraan guru bukan sekadar urusan anggaran semata, itu adalah investasi moral dan strategis bagi masa depan Indonesia.
Komentar